Selasa, 10 September 2024 20:05 WIB
Polisi: Kelompok Tawuran Kerap Ganti Nama-Media Streaming untuk Eksistensi
Editor: Hadi Ismanto
Penulis: Fajar Ramadhan
PMJ NEWS - Polisi menyebut kelompok yang terlibat dalam aksi tawuran yang mengakibatkan satu orang berinisial DN (19) tewas di Palmerah, Jakarta Barat, kerap berganti-ganti nama.
Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan selain berganti nama kelompok mereka juga sering menganti media streaming untuk menyangkan aksi tawurannya.
"Ini merupakan salah satu bentuk kelompok ini untuk menampilkan eksistensinya," ujar Teuku Arsya Khadafi kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (10/9/2024).
"Jadi makanya tadi saya sampaikan, ini merupakan tugas berat. Bukan hanya pihak kepolisian, tapi orang tua, pengajar, tokoh agama, tokoh masyarakat," sambungnya.
Menutut Arsya, media sosial digunakan masing-masing kelompok tawuran untuk berkomunikasi dan janjian menentukan waktu dan tempat mereka bertemu dan tawuran.
"Ini hal yang cukup memprihatinkan dikarenakan ternyata dua orang kelompok ini dimanfaatkan oleh para penyedia siaran streaming terkait tawuran ini dan ini merupakan PR buat kita bersama," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, tim gabungan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek Palmerah menangkap dua orang berinisial TF alias A (16) dan SI (17) terkait tewasnya DN (19) dalam aksi tawuran yang terjadi di wilayah Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (4/9/2024).
Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan aksi tawuran antara kelompok Kamus Gantung yang bergabung dengan Gang Buaya dan kelompok Selebritis 02 sudah dibubarkan oleh patroli anggota Polsek Palmerah.
“Kemudian baru diketahui ternyata ada satu orang yang mengalami luka, sobekan di arah leher, karena senjata tajam yang kemudian pada saat dibawa ke Rumah Sakit Tarakan, korban atas nama DN dinyatakan meninggal dunia,” jelas Arsya kepada wartawan, Selasa (10/9/2024).
Arsya menuturkan, peristiwa tawuran antar kelompok tersebut bermula dari ajakan di media sosial untuk bertemu dan melakukan aksi tawuran yang mengakibatkan DN meninggal dunia.
"Tim berhasil mengidentifikasi dari peristiwa ini ada dua orang terduga pelaku, yaitu Saudara SI alias Sandi dan TF alias Alif. Dua pelaku ini masih di bawah umur sehingga hari ini tidak kami hadirkan di rilis," terangnya.
Atas perbuatannya, kedua orang tersebut dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.