logo-pmjnews.com

News

Sabtu, 14 Desember 2024 17:10 WIB

Polisi Bekuk Dua Pelaku Curanmor di Jakbar, Satu DPO Masih Diburu

Editor: Hadi Ismanto

Polsek Tamansari mengamankan komplotan pencurian kendaraan bermotor. (Foto: PMJ News)
Polsek Tamansari mengamankan komplotan pencurian kendaraan bermotor. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Polisi mengamankan komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di parkiran kos Jalan Badila II, RT 005/004, Kelurahan Tangki, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat.

Kanit Reskrim Polsek Tamansari, Kompol Suparmin mengatakan dua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial MFR dan JN. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

"Kami berhasil menangkap pelaku MFR di Kampung Basmol, RT 01/07, Kelurahan Kembangan, Kecamatan Tamansari," ujar Suparmin dalam keterangannya, Sabtu (14/12/2024).

Tak sampai di situ, lanjut Suparmin, berdasarkan keterangan MFR pihaknya kemudian melakukan pengembangan. Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya menangkap pelaku lain insial JN.

"Dari hasil interogasi kami mendapatkan informasi terkait pelaku lainnya yaitu JN, yang juga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya," tuturnya.

Selain menangkap dua pelaku, Suparmin mengungkapkan pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik warga dan peralatan yang digunakan pelaku.

"Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy, dua buah kunci leter T, dan tujuh anak kunci leter T," jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan. Adapun ancamannya berupa hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

BERITA TERKAIT