Selasa, 28 Mei 2024 17:40 WIB
Polisi Tangkap Tiga Pekerja Konveksi Komplotan Curanmor di Jakbar
Editor: Hadi Ismanto
Penulis: Fajar Ramadhan
PMJ NEWS - Polisi meringkus tiga orang yang terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Kebon Jeruk dan Palmerah, Jakarta Barat.
Kapolsek Palmerah, Kompol Sugiran mengatakan tiga orang yang ditangkap berinisial DD (23), AR (25), dan SA (28). Mereka merupakan satu komplotan dengan perannya masing-masing ketika beraksi.
"Bahwa ketiga (tersangka) itu main (beraksi), yang ketiganya ini, main jadi satu. Satu motor dinaikin 3 orang, yang 1 itu sebagai penggambar, yang satu sebagai eksekutor, dan yang satu yang mengamankan motor," ungkap Sugiran kepada wartawan, Selasa (28/5/2024).
"Jadi tiga-tiganya ini sangat-sangat praktis, kalau di dalam pencurian, karena ada yang nunjuk, ada yang eksekusi, serta ada yang bawa,” sambungnya.
Sugiran menjelaskan, ketiga tersangka sudah beraksi selama kurang lebih 3-4 bulan. Di mana hasil pencuriannya disebut dikirimkan ke Sukabumi atau Bogor, dengan kisaran harga Rp3-4 juta per motor. Adapun profesi ketiga tersangka bekerja di tempat konveksi.
"Sehari-hari itu kerja di konveksi. Kalau siang kerja di konveksi, kalau malam ya itu, objekannya maling motor itu. Itu setiap malamnya itu bisa mencapai 3 atau 4 motor," tuturnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Palmerah AKP Roni menambahkan motif dari ketiga tersangka tersebut melakukan curanmor yakni ekonomi, di mana hasil tersebut digunakan oleh tersangka SA dan AR untuk membeli narkotika jenis sabu.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga tersangka tersebut kini harus mendekam di tahanan dengan sangkaan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.