test

News

Selasa, 4 Juni 2024 18:09 WIB

Tipu Pegawai Ayam Goreng Modus Tukar Uang Receh, Dua Jukir Ditangkap Polisi

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Polsek Palmerah menangkap dua orang yang melakukan pemerasan atau penipuan modus menukarkan uang receh. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Unit Reskrim Polsek Palmerah menangkap dua orang yang melakukan pemerasan ataupun penipuan terhadap karyawan toko ayam goreng dengan modus menukarkan uang recehan.

Kapolsek Palmerah Kompol Sugiran mengatakan dua orang tersangka yang ditangkap dalam kasus tersebut bernama Prendy Harahap dan Apif Alkaf merupakan juru parkir liar.

"Iya, jadi tukang parkir kalau pagi, terus nanti istirahat pun bareng, pulang bareng, kan motornya cuma satu juga. Jadi motornya itu yang bawa cuma satu," ujar Sugiran kepada wartawan, Selasa (4/6/2024).

Sugiran menuturkan, kedua tersangka yang beraksi pada hari Jumat (31/5/2024) sekitar pukul 10.30 WIB memang sudah mengincar toko ayam goreng itu.

"Sudah (diincar), jadi dia udah mengincar fried chicken, dianggap yang fried chicken ini yang paling gampang, jadi mengincar fried chicken," kata Sugiran.

Lebih lanjut, Sugiran menyebut kedua tersangka membawa uang pecahan Rp1.000 dan Rp500 sejumlah Rp400.500 untuk ditukarkan dengan meminta senilai Rp2,5 juta. Karyawan yang takut dengan aksi keduanya pun memberikan uang di laci sejumlah Rp1,1 juta.

"Jumlahnya uang itu tidak sesuai yang ditukarkan. Jadi jumlahnya itu hanya Rp400 (ribu), tapi yang diminta Rp2,5 (juta). Diambil semua Rp2,5 (juta) dikasihkan, ternyata dicek hanya Rp400 ribu. Itu uang pecahan Rp1.000 dan uang pecahan Rp500," ungkapnya.

Sementara itu, Panit Reskrim Polsek Palmerah Ipda Sabam Purba menambahkan bahwasanya uang yang diperoleh itu akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

"Bahwa pelaku menggunakan uang untuk kebutuhan sehari-hari. Kemudian untuk narkoba masih kita dalami, masih dalam pemeriksaan juga," ucapnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka tersebut harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan jeratan Pasal 368 ayat 1 dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

BERITA TERKAIT