test

Hukrim

Selasa, 14 Juli 2020 15:35 WIB

Hakim Tolak Eksepsi Kasus Hoax Sunda Empire, Sidang Dilanjutkan

Editor: Fitriawan Ginting

Tiga petinggi Sunda Empire yang diamankan Polda Jabar. (Foto :PMJ/Twitter SondoroMusic dan FB Odie Die).

PMJ- Kasus hoax sunda empire sudah memasuki persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat. Majelis Hakim baru saja menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum para terdakwa kasus tersebut.

Misbahul Huda selaku kuasa hukum sunda empire mengatakan, dengan demikian sidang kasus kekaisaran palsu tersebut akan dilanjutnya, Hakim beralasan, eksepsi yang disampaikan sudah masuk ke pokok perkara.

"Itu dianggap sudah masuk ke dalam substansi pokok perkara, sehingga tidak perlu ditanggapi lebih jauh karena sudah masuk dalam pokok perkara, maka perkara tetap dilanjutkan," jelas Misbahul di PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (14/7/2020).

Pihak kuasa hukum akan menyiapkan sejumlah pembuktian yang sesuai dengan apa yang telah disampaikan dalam nota keberatan. Ia mengatakan, akan menghadirkan sejumlah saksi berkaitan dengan kasus hoax tersebut.

Dalam kasus tersebut menjerat tiga petinggi Sunda Empire, yakni Nasri Banks, Raden Ratnaningrum, dan Ki Ageng Ranggasasana. (Gtg-03).

BERITA TERKAIT