test

Hukrim

Kamis, 16 Juli 2020 18:36 WIB

Perusahaan Rugi Rp8,6 Miliar, Polisi Ungkap Kasus Manipulasi Dokumen Elektronik

Editor: Ferro Maulana

Keterangan dari Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. (Foto: PMJ News).

PMJ – Anggota dari Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur sukses mengungkap kasus kejahatan pengalihan transfer pembayaran tagihan jual beli melalui Bank BCA yang ditaksir mencapai miliaran rupiah.

Para tersangka diduga terlibat kasus intersepsi dan manipulasi dokumen elektronik yang menimbulkan kerugian hingga mencapai Rp8,6 miliar (Rp8.597.226.925).

Adapun peran para tersangka antara lain, pelaku RZ mempersiapkan rekening perusahaan untuk menerima dana yang patut diduga hasil kejahatan; SN sebagai perantara pencarian rekening perusahaan; dan DA sebagai pemilik rekening perushaan penerima dana hasil kejahatan.

Kasus penipuan ini bermula pada Februari 2020, terjadi jual-beli produk plastik antara PT Trias Sentosa (penjual) dan PT Toyobo Jepang (pembeli). Usai dilakukan pengiriman barang, PT Trias Sentosa mengirim tagihan ke PT Toyobo Jepang.

Para tersangka yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)

“Di tengah perjalanan, PT KS ini memotong komunikasi dengan membuat akun email mirip dengan akun email milik PT Trias Sentosa," ungkap Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam pernyataannya kepada PMJ News, Kamis (16/07/2020).

Menurut Trunoyudo, PT KS saat memotong komunikasi tersebut mengirim pemberitahuan melalui email palsu tersebut. Dengan meminta pengalihan pembayaran tagihan dengan nilai Rp8,6 miliar.

Jadi para pelaku ini meminta pengalihan pembayaran ke rekening milik PT KS. “Dalam transaksi tersebut, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing,” jelas Truno.

Barang bukti kejahatan yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)

“Dari kasus ini kami mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati saat melakukan transaksi elektronik. Sebab, banyak orang yang kini memanfaatkannya untuk melakukan penipuan. Jadi, jika ada pesan di email atau di aplikasi elektronik manapun, jangan mudah percaya," imbau Truno.

Para tersangka akan diancam dengan tindak pidana informasi lektronik atau dokumen elektronik sebagaimana dalam Pasal 31 (ayat 1) dan (2) jo Pasal 46 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 35 jo pasal 51 ayat (1) UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 55 ayat (1) atau 56 KUHP dan atau Pasal 3 dan 4 dan pasal 5 UU No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (FER).

BERITA TERKAIT