logo-pmjnews.com

News

Jumat, 2 Agustus 2024 16:17 WIB

Viral Anggota Polda Metro Disebut Lakukan Pengintilan, Ini Respon Polisi

Editor: Hadi Ismanto

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol ade ary Syam Indradi saat konferensi pers. (Foto: PMJ News/Fajar)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol ade ary Syam Indradi saat konferensi pers. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Beredar sebuah video yang viral di media sosial memperlihatkan adanya cekcok antara dua orang perempuan dan dua orang laki-laki yang disebut berasal dari Polda Metro Jaya.

Dalam video yang bersumber dari akun media sosial TikTok juga tertulis ‘Lagi-lagi Polda Metro Jaya makin semena-mena sama masyarakat!!!’.

"oknum anggota Polda Metro Jaya rame-rame mengintil cewe di warung tengah malem. tanpa surat tugas, para polisi tiba-tiba dateng dan nyuruh ttd berkas," tulis akun X (Twitter) dengan username @ze**** dalam postingan videonya.

Terkait dengan vitalnya video tersebut di media sosial, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi memberikan penjelasan.

"Peristiwa ini berawal dari upaya paksa yang dilakukan penyidik Unit 5 Subdit Jatanras PMJ untuk melalukan penangkapan terhadap tersangka atas nama IF dalam rangka tahap II ke Kejati DKI Jakarta (perkara pokok sudah P21),” ujar Ade Ary dalam keterangan yang diterima, Jumat (2/8/2024).

Ade Ary menuturkan bahwasanya yang bersangkutan sebelumnya tidakdiketahui keberadaannya, sehingga pada hari Senin (29/7/2024) dilakukan upaya lain yakni penggeledahan di 2 tempat, yakni rumah tinggal dan kantor milik tersangka IF.

"Pada saat proses penggeledahan penyidik telah dilengkapi oleh sprin geledah dan juga didampingi oleh Saudari A (anak tersangka), Saudara KS (Kuasa hukum tersangka), beserta saksi-saksi baik dari keamanan gedung dan kompleks rumah maupun dengan Pak RT setempat,” kata Ade Ary.

“Adapun hasil penggeledahan tersangka tidak ditemukan,” tambahnya.

Selanjutnya, ucap Ade Ary, pada hari Rabu (31/7/2024) dalam rangka melengkapi persyaratan formil penggeledahan yaitu Berita Acara (BA) penggeledahan, penyidik mendatangi pihak-pihak yang turut hadir dalam proses pengeledahan untuk meminta tanda tangan, pihak keamanan gedung, keamanan kompleks, serta RT setempat yang berhasil diperoleh.

“Namun dari pihak pemilik tempat yang dilakukan penggeledahan tidak mengijinkan/memberi akses kami untuk naik bertemu di kantor milik tersangka,” ungkapnya.

“Penyidik sudah berusaha membangun komunikasi baik melalui pihak keamanan dan juga langsung kepada Saudari A (anak tersangka), namun tetap tidak respon,” imbuhnya.

Oleh karenanya, tim kemudian memutuskan untuk mendatangi kost milik Saudari A yang berada di dekat kantor. Namun ketika tim tengah menuju kost Saudari A, penyidik melihat keberadaan Saudari A bersama dengan tiga orang lain yang sedang makan di sebuah tempat makan.

"Setelah memastikan mereka selesai makan dan sedang berdiskusi santai di tempat yg sama, penyidik mendatangi yang bersangkutan untk memastikan apakah yang bersangkutan berkenan untuk membaca dan menandatangin BA penggeledahan,” papar Ade Ary.

"Namun ketika penyidik baru membangun komunikasi dengan cara memperkenalkan diri dan juga menyampaikan maksud tujuan kedatangan, dari pihak Saudari A beserta rekan-rekan sudah mengeluarkan berbagai macam kalimat dengan suara yang keras sehingga tidak beberapa lama penyidik meninggalkan lokasi dengan kesimpulan bahwa yang bersangkutan tidak mau menandatangin BA penggeledahan,” jelasnya.

BERITA TERKAIT