Jumat, 19 Januari 2024 21:01 WIB
Kasus Match Fixing, Satgas AMB Limpahkan Berkas Tahap II ke Kejari Sleman
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Satuan Tugas Anti Mafia Bola (Satgas AMB) menyampaikan perkembangan penanganan kasus pengaturan skor atau match fixing yang melibatkan klub sepakbola Indonesia pada November 2018.
Satgas AMB telah melengkapi berkas perkara tahap II atau telah P21 ke kejaksaan berdasarkan surat dari Kejaksaan Agung RI tertanggal 16 Januari 2024.
Ketua Tim Penyidikan Satgas AMB, AKBP I Made Redi Hartana mengatakan tahap II dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Slema. Pasalnya, tindak pidana terjadi di wilayah hukum Sleman dan kemudian juga proses persidangan nanti juga di Pengadilan Negeri Sleman.
"Alhamdulillah pada pukul 13.30 WIB (tadi) kami telah merampungkan tahap II tersebut dan kami serahkan tujuh orang tersangka beserta barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Sleman," ungkap Made Redi dikutip dari laman Divhumas Polri, Jumat (19/1/2024).
Dari tujuh tersangka tersebut, lanjut Made, terdiri dari 3 tersangka sebagai pemberi uang suap dan juga 4 tersangka yang menerima uang suap dan satu tersangka masih buron dengan inisial GAS.
"Ketujuh orang tersangka tersebut yaitu berinisial RP, R, K, AS, DRN, VW dan KM. Untuk DRN, VW, dan KM sudah kami lakukan penahanan," ucapnya.
"Untuk GAS kami sudah membuat daftar pencarian orang (DPO) dan kami sudah sebar supaya semua wilayah ataupun kami dari Direktorat Siber Bareskrim Polri tetap melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap GAS tersebut," sambungnya.
Para tersangka disangkakan dengan UU nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap. Untuk pemberi suap, satgas AMB mengenakan dengan pasal 2 dengan ancaman pidana 5 tahun. Sedangkan penerima suap disangkakan dengan pasal 3 dengan pidana 3 tahun.
"Selain itu, kami dari Satgas Anti Mafia Bola akan tetap berkomitmen memberantas mafia bola di Indonesia dan menjaga Marwah persepakbolaan di Indonesia," tukasnya.