logo-pmjnews.com

News

Kamis, 10 Agustus 2023 14:07 WIB

Berkas Laporan Istri Kasus KDRT Depok Dinyatakan Lengkap, Segera Tahap 2

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat memberikan keterangan. (Foto: PMJ News/Fajar)
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat memberikan keterangan. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Laporan polisi kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilayangkan Putri Balqis, istri dari Bani Idham Bayumi, akan memasuki babak baru.

Dugaan kasus KDRT dimana suami yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut akan segera ke persidangan setelah berkasnya dinyatakan lengkap (P21).

“(Berkas) Sudah P21,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dikutip Kamis (10/9/2023).

Lebih lanjut, Hengki menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melakukan proses selanjutnya yakni tahap dua atau pelimpahan tersangka dsn barang bukti ke Kejaksaan.

“Akan segera tahap II pelimpahan ke jaksa,” kata Hengki.

Diberitakan sebelumnya, laporan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh suami, Bani Idham Bayumi terhadap istrinya, Putri Balqis, dihentikan proses pengusutannya oleh Polda Metro Jaya.

Dalam kasus tersebut, pasangan suami istri tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan yang dibuat masing-masing pihak.

“Terkait kasus KDRT Depok, laporan suaminya terhadap istrinya kita hentikan,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangannya, Rabu (9/8/2023).

Adapun keputusan penghentian proses penanganan kasus KDRT tersebut merupakan hasil dari gelar perkara yang dilakukan hari ini Rabu (9/8/2023).

Penghentian proses penanganan laporan tersebut dilakukan dikarenakan tidak adanya cukup bukti yang menguatkan dalam gelar perkara.

“(Alasan laporan dihentikan karena) tidak cukup bukti,” kata Hengki.

BERITA TERKAIT