test

Hukrim

Jumat, 17 Juli 2020 16:01 WIB

Satu WN Tiongkok Diringkus Polisi karena Aniaya ABK Indonesia, Ini Pernyataan Kemenlu

Editor: Ferro Maulana

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemenlu Judha Nugraha. (Foto: PMJ/ Istimewa).

PMJ - Kementerian Luar Negeri menjelaskan terdapat satu warga negara Tiongkok yang ditahan oleh Polda Kepulauan Riau. Pelaku adalah supervisor kapal Lu Qian Yuan Yu 118 yang diduga melakukan penganiayaan kepada anak buah kapal (ABK) asal Indonesia.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemenlu Judha Nugraha mengatakan penahanan tersebut merupakan tindak lanjut dari Polda Kepri atas penyelidikan berdasarkan laporan penganiyaan ABK di kapal tersebut.

Selain itu, ada satu ABK asal Indonesia yang meninggal dunia di kapal itu pasca mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari kapten kapal. Penahanan itu telah dilaporkan kepada Kedutaan Besar Tiongkok di Tanah Air.

"Alasan penahanan adalah dugaan bahwa yang bersangkutan melakukan tindak penganiayaan kepada ABK WNI," ujar Judha melalui keterangan virtual, di Jakarta, Jumat (17/07/2020).

Lebih jauh, menurut Judha, pihak kepolisian sekarang tengah menyelesaikan berkas perkara untuk disampaikan kepada jaksa penuntut umum (JPU) agar mengetahui apa yang terjadi di atas kapal tersebut.

"Kita akan melihat proses hukum yang akan dijalani. Nanti dapat mengungkapkan hal tersebut," katanya lagi.

Sebelumnya, Menlu Retno Marsudi mengungkapkan adanya aduan masyarakat kepada Bakamla RI pada 6-7 Juli 2020 terkait dugaan tindak kekerasan terhadap ABK Indonesia yang bekerja di kapal Lu Qian Yuan Yu 117 dan Lu Qian Yuan Yu 118.

Berdasarkan laporan itu, Bakamla bersama Polri dan TNI AL melakukan pencegatan terhadap kapal tersebut di perairan teritorial Indonesia dan dibawa ke pangkalan TNI Batam. (FER).

BERITA TERKAIT