test

News

Jumat, 12 Juli 2024 18:06 WIB

8 Orang Ditangkap dalam Kasus Judi dan Pornografi Online Internasional

Editor: Fitriawan Ginting

Delapan Orang Diamankan dalam Kasus Judi dan Pornogarfi Online Internasional. (Foto: PMJ/Fajar).

PMJ NEWS -  Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menangkap 8 orang tersangka yang terlibat dalam kasus perjudian online dan pornografi online jaringan internasional.

“Modus operandinya adalah para pelaku bagian dari sindikat bandar judi internasional yang dipimpin oleh warga negara Taiwan berinisial K,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Mabes Polri, baru-baru ini.

“K sementara masih DPO, kami terus berkoordinasi dengan Hubinter (Divisi Hubungan Internasional Polri) untuk mencari keberadaan K,” sambungnya.

Dijelaskannya, kasus judi online dan pornografi diungkap di 6 Provinsi di Indonesia, yakni di DKI Jakarta berada di Jakarta Selatan dan Jakarta Barat, di Jawa Barat yang berlokasi di Bandung, di provinsi Banten yang ada di Tangerang, provinsi Jawa Tengah ada di Semarang serta Jepara, provinsi Bali yang bertempat di Klungkung, dan provinsi Sulawesi Selatan yang terdapat di Makassar.

“Mereka memiliki server yang berada di Taiwan dan kantor operasional yang berada di Tangerang Karawaci,” kata Djuhandani.

Adapun 8 tersangka yang ditangkap yakni berinisial CCW dengan peran sebagai marketing, inisial SM sebagai Customer Service, inisial WAN selaku agen, serta inisial KA, AIH, NH, DT, ST berperan sebagai host live streaming.

Lebih lanjut disampaikan Djuhandani, terdapat 2 situs judi online yang beroperasi sejak Desember 2023 hingga April 2024, yakni hot51 dan 82gaming, yang mana kedua situs tersebut kerap berganti domain untuk menyamarkan kontennya.

“Pada situs hot51 tersedia dua layanan yaitu layanan judi online dan layanan live streaming pornografi. Dalam hal layanan live streaming sindikat ini merekrut agen yang bertugas mencari streamer atau host,” ungkapnya.

“Adapun host tersebut melaksanakan live streaming sambil berpakaian minim atau seksi sampai dengan tidak berpakaian dan berhubungan intim sedangkan agen bertugas mengatur jam kerja dan mencatat kinerja host secara pendapatan host ataupun atau gaji maupun bonus,” sambungnya.

Para tersangka dalam kasus tersebut diduga melanggar Pasal 303 KUHP dan atau pasal 45 ayat satu dan 3 juncto Pasal 27 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

BERITA TERKAIT