logo-pmjnews.com

Hukrim

Kamis, 24 Februari 2022 21:22 WIB

Diperiksa 7 Jam, Indra Kenz Resmi Jadi Tersangka Kasus Judi Online Binomo

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Yeni Lestari

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (Foto: PMJ News/Divhumas Polri).
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (Foto: PMJ News/Divhumas Polri).

PMJ NEWS -  Crazy rich asal Medan Indra Kesuma alias Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri sejak pukul 13.30 WIB sampai 20.10 WIB.

"Penyidik menetapkan saudara IK sebagai tersangka," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (24/2/2022).

Ramadhan menyebut, penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara dan memperhatikan keterangan saksi serta alat bukti dari pelapor.

Dalam hal ini, penyidik langsung melakukan penangkapan dan segera menahan Indra Kenz terkait tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Crazy rich asal Medan, Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: PMJ News/Yeni)
Crazy rich asal Medan, Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: PMJ News/Yeni)

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penangkapan dan segera dilakukan penahanan," sambungnya.

Seperti diketahui, Indra Kenz menjadi salah satu terlapor dalam kasus dugaan penipuan investasi sistem trading binary option melalui aplikasi Binomo. 

Dari hasil pemeriksaan para korban, Indra Kenz diketahui mempromosikan Binomo sebagai aplikasi trading legal di Indonesia. Selain itu, melalui media sosial pribadinya, Indra Kenz juga turut mengajarkan strategi trading yang menguntungkan.

Tak hanya itu, diketahui masing-masing korban mengalami kerugian yang berbeda-beda, antara lain,  MN rugi Rp540 juta, LN rugi Rp51 juta, RSS rugi Rp60 juta, FNS rugi Rp500 juta, FA rugi Rp1,1 miliar, EK rugi Rp1,3 miliar, AA rugi Rp3 juta, hingga RHH rugi Rp300 juta.

Jika diakumulasikan, total kerugian dari 8 korban akibat aplikasi Binomo ini mencapai tiga miliar rupiah lebih.

BERITA TERKAIT