logo-pmjnews.com

Hukrim

Senin, 28 Juni 2021 17:20 WIB

Incar Korban Sopir Angkot, Tiga Oknum Polisi Gadungan Ditangkap

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Yeni Lestari

Keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dan jajarannya. (Foto: PMJ News/ Yeni)
Keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dan jajarannya. (Foto: PMJ News/ Yeni)

PMJ NEWS -  Kepolisian meringkus tiga orang oknum yang mengaku sebagai aparat reserse Polda Metro Jaya.

Ketiganya diketahui berperan sebagai polisi gadungan untuk merazia sopir angkot yang sering bermain judi online.

Tiga oknum itu masing-masing berinisial RN, AGU, dan HK yang merupakan otak dalam aksi tersebut.

Tiga polisi gadungan yang diamankan. (Foto: PMJ News)
Tiga polisi gadungan yang diamankan. (Foto: PMJ News)

"Pelaku yang mengaku aparat polisi Polda Metro, polisi gadungan. Tiga orang yang diamankan, korbannya atau sasarannya yaitu sopir angkot yang kalau istirahat main handphone dan judi online yang namanya Ludo King," tutur Yusri kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (28/6/2021).

"HK mengajak RN si pemilik mobil dan AGU. Mereka menggunakan kendaraan milik RN dan menggerebek sopir angkot yang bermain judi di angkot dan kemudian membawa korban,” tambah Yusri.

 “Saat korban berada di dalam mobil, ketiga oknum melakukan pemerasan dengan mengambil handphone dan uang pada korban. Ini modus operandinya," sambungnya.

Barang bukti hasil kejahatan yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News/ Yeni)
Barang bukti hasil kejahatan yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News/ Yeni)

Adapun dari hasil pemeriksaan, ketiganya mengaku telah melakukan aksinya sebanyak dua kali. Adapun sejumlah barang bukti turut disita, salah satunya seperti mirip senjata api (senpi).

"Yang didapat Rp4 juta yang digunakan untuk kehidupan sehari-hari. Dengan barang bukti berupa senjata api, baju reserse, serta masker Polri, dan topi yang ia gunakan seperti aparat Reserse katanya. Senjata ini dia beli untuk menakut-nakuti," beber Yusri.

Adapun atas aksi tersebut, para tersangka bakal dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman diatas lima tahun penjara.

"Kami masih terus dalami, jika memang kemungkinan ada korban lain silakan melapor," pungkasnya.

 

BERITA TERKAIT