test

Hukrim

Kamis, 2 Juni 2022 13:22 WIB

Bawa Pedang Ketika Mencuri, Sopir Angkot Diamankan Polisi

Editor: Ferro Maulana

Ilustrasi kasus pencurian. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS -  Tim dari Polsek Balaraja mengamankan seorang pria berinisial AM (29) karena kedapatan melakukan percobaan pencurian dan membawa senjata tajam.

AM ditangkap pada Selasa (31/05/2022) di jalan raya Serang Km. 25, Desa Sentul, Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang.

Kapolsek Balaraja Kompol Yudha Hermawan menjelaskan kronologis awal penangkapannya.

"Awalnya AM hendak melakukan aksinya mencuri ban serep mobil box milik PT. Suryatama Sejati dengan masuk ke bagian belakang kolong mobil tersebut yang terparkir di pinggir jalan raya Serang Km 25, Desa Sentul, Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang," kata Yudha kepada PMJ News, pada Kamis (02/06/2022).

Barang bukti senjata tajam yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)
Barang bukti senjata tajam yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)

Aksinya tersebut terekam oleh kamera CCTV di pos security PT. Suryatama Sejati,

"Kemudian AM masuk ke dalam mobil angkot miliknya yang diparkir tidak jauh dari TKP, security PT. Suryatama Sejati yang curiga melihat aksi AM melalui kamera CCTV langsung datang menghampiri AM dan mendapati AM menyimpan senjata tajam berupa pedang dengan sarung warna hitam disimpan di dasboar sebelah kiri mobil angkot yang dikemudikannya dan diakui pedang tersebut miliknya," tambah Yudha.

Setelah itu pihak security mengamankan AM di pos security dan menghubungi pihak kepolisian.

"Selanjutnya Kapolsek Balaraja memerintahkan personelnya untuk datang ke TKP guna mengamankan AM," terang Yudha.

Yudha mengatakan saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Balaraja untuk dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku akan dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," tutup Yudha

BERITA TERKAIT