test

News

Kamis, 20 Juni 2024 15:06 WIB

Saka Tatal Ngaku Diintimidasi di Kasus Vina, Polri Tunjukkan Bukti Foto

Editor: Fitriawan Ginting

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho tunjukkan bukti foto. (Foto: PMJ/dok Humas Polri.

PMJ NEWS - Kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Rizky alias Eky diramaikan dengan pengakuan mantan terpidana Saka Tatal,yang belakangan menjadi sorotan usai Pegi Setiawan alias Perong ditetapkan kepolisian menjadi tersangka.

Sakal Tatal yang mengaku mendapat intimidasi selama proses penyidikan delapan tahun lalu, Polisi merespon hal tersebut dengan memberikan bukti-bukti kuat dengan foto-foto yang ada.

"Sebenarnya saya tidak mau berikan foto-foto ini, tapi pada waktu pemeriksaan disampaikan katanya Saka Tatal diintimidasi," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024).

Ditegaskan Sandi, foto yang ditunjukkannya disiapkan untuk membantah tudingan adanya intimidasi dan penganiayaan terhadap Saka Tatal saat tidak didampingi keluarga atau pengacara ketika menjalani pemeriksaan.
Dalam foto itu tampak Saka Tatal berbaju hijau duduk dengan aman selama proses berita acara pemeriksaan (BAP), dengan didampingi keluarga, pengacara, sampai pihak Badan Pemasyarakatan (Bapas) karena tersangka di bawah umur.

"Ini sebagai gambaran ada foto ini Saka Tatal saat diperiksa tahun 2016 dan dibilang katanya yang periksa adalah Rudi atau ayah Eky. Ini diperiksa oleh penyidik Polresta Cirebon. Dibesarin atau foto diperlebar lagi bahwa Saka Tatal difoto diperiksa dalam keadaan baik-baik saja, tidak ada intimidasi," terang Sandi.

"Didampingi perempuan di depan adalah tantenya. Kemudian yang pakai jilbab adalah ibunya kemudian yang belakang laki-laki ada dari Bapas (Badan Pemasyarakatan)," lanjutnya.

Sandi menyatakan, terkait keterangan Saka Tatal apabila dia membantah proses hasil penyidikan, adalah haknya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina. Namun penyidik tetap fokus dengan bukti yang dimiliki.

"Dia masih bagian dari tersangka. Dia memberikan keterangan yang sebenarnya akan bantu dia. Dia menolak memberikan keterangan, dia boleh, dia diam juga boleh, itu adalah hak tersangka," tandas Jenderal Bintang Dua ini.

BERITA TERKAIT