test

News

Senin, 10 Juni 2024 22:01 WIB

Tangkap Enam Orang Sindikat Curanmor, Polres Jakpus Sita 13 Sepeda Motor

Editor: Hadi Ismanto

Polres Metro Jakarta Pusat menggelar rilis penangkapan enam orang sindikat curanmor. (Foto: PMJ News)
Polres Metro Jakarta Pusat menggelar rilis penangkapan enam orang sindikat curanmor. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap enam orang sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan 13 unit sepeda motor.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Chandra Mata Rohansyah mengatakan pengungkapan berawal dari ditangkapnya dua pelaku MRMN alias S (27) dan RK (26).

"Kami melakukan penangkapan pengembangan serta penggeledahan kepada kontrakan rumah pelaku didapati 13 barang bukti sepeda motor," ungkap Chandra Mata Rohansyah, Senin (10/06/2024)

Lebih lanjut Chandra menjelaskan, dari hasil pengembangan Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat kemudian mengamankan empat orang pelaku yang mempunya peran berbeda di antaranya FH (19), W (34), N (27), dan C alias S (39).

"Setelah menangkap dua orang pelaku curanmor kami dapat menangkap empat orang lainnya yang mempunyai peran berbeda, peran orang ke 3 sebagai kurir barang curian, dan 3 orang lainnya sebagai penadah yang juga menyiapkan peralatan seperti kunci T," tuturnya.

Selain kunci T, lanjut Chandra, pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu buah pistol dompis dan celurit milik pelaku yang digunakan untuk menakut-nakuti korban.

"Para pelaku mengaku sudah melakukan pencurian di wilayah Jakarta Pusat sebanyak 50-100 kali, dengan hasil 3-4 motor setiap harinya," tukasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka akan dikenakan dengan Pasal 363 KUHP ayat 1. Adapun ancamannya berupa pidana penjara paling lama tujuh tahun.

BERITA TERKAIT