test

News

Selasa, 4 Juni 2024 12:36 WIB

Serang Polisi Pakai Sajam, Tiga Remaja Hendak Tawuran di Jakbar Ditangkap

Editor: Hadi Ismanto

Polsek Kembangan mengamankan tiga pelaku tawuran beserta senjata tajam. (Foto: PMJ News)
Polsek Kembangan mengamankan tiga pelaku tawuran beserta senjata tajam. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Polisi mengamankan tiga pelaku tawuran yang sempat menyerang anggota Tim Perintis Presisi Polda Metro Jaya saat membubarkan mereka di Kembangan, Jakarta Barat.

Kapolsek Kembangan, Kompol Billy Gustiano Barman mengatakan ketiga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial ZF, AAP, dan RF. Selain itu, polisi juga menyita senjata tajam.

"Diamankan senjata tajam di antaranya tiga bilah celurit," ujar Billy Gustiano Barman saat konferensi pers, Senin (3/6/2024).

Billy menjelaskan, pelaku ZF berperan melakukan pembacokan terhadap anggota polisi. ZF disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP dan Pasal 212 KUHP, serta UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

"Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," ucapnya

Sementara dua pelaku lainnya AAP dan RF, Billy menambahkan mereka disangkakan melanggar UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam (sajam).

BERITA TERKAIT