Selasa, 28 Mei 2024 09:05 WIB
Gulung Komplotan Jambret, Polsek Menteng Bekuk Satu Pelaku-Empat Penadah
Editor: Hadi Ismanto

PMJ NEWS - Polisi mengamankan seorang penjambret yang kerap beraksi di wilayah Menteng Jakarta Pusat. Pelaku yang ditangkap berinisial RF alias Buyung (30).
Kapolsek Menteng, Kompol Bayu Marfiando mengatakan selain pelaku pihaknya juga menangkap empat penadah barang curian. Mereka masing-masing berinsial NA, IS, BJ, dan A.
"Tersangka telah melakukan aksinya sebanyak 12 kali, yang dimana sembilan kali di wilayah menteng dan tiga kali di wilayah gambir," ujar Bayu Marfiando dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Pusat, Senin (28/5/2024).
Lebih lanjut Bayu menjelaskan, pada 28 April 2024 Jakarta pusat tersangka RF melakukan aksinya. Setelah dilakukan penyelidikan tersangka baru ketangkap seminggu berselang.
"Pada tanggal 8 mei 2024 pelaku dapat di ringkus oleh Polsek Metro Menteng dengan barang bukti tiga buah HP dan 1 buah unit kendaraan roda dua dengan kerugian Rp80 juta," tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka RF dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. Sementara untuk penadah dikenakan pasal 48 KUHP," tukasnya.