test

News

Jumat, 26 Juli 2024 20:05 WIB

Ungkap Sindikat Pencuri-Pemutilasi Bajaj, Polda Metro: 18 Kali Beraksi

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Polda Metro Jaya menggelar perkara pengungkapan kasus pencurian bajaj yang kemudian dimutilasi. (Foto: PMJ News/Fajar)
Polda Metro Jaya menggelar perkara pengungkapan kasus pencurian bajaj yang kemudian dimutilasi. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap lima orang tersangka yang tergabung dalam sindikat spesialis pencurian bajaj dan kemudian dimutilasi rangka besi maupun mesin untuk dijual kembali.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan para tersangka sindikat pencurian bajaj itu sudah melakukan aksinya sejak tahun 2023.

"Bahwa para tersangka tersebut sudah melakukan kejahatan apapun mencuri bajaj sebanyak 18 kali, di berbagai wilayah di Jakarta," ujar Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (26/7/2024).

Adapun lima orang tersangka yang tergabung dalam sindikat tersebut masing-masing berinisial MR berperan sebagai perencana dan YR berperan sebagai eksekutor.

Kemudian HS berperan sebagai penadah kerangka bajaj, SH berperan sebagai penadah serta pemilik gudang limbah besi, dan ES yang berperan sebagai penadah mesin bajaj.

"Tersangka atas nama M, dan tersangka atas nama YR, kedua orang ini merupakan sopir bajaj, dan mengetahui tempat-tempat dimana bajaj-bajaj ini sering mangkal," tutur Wira.

Atas perbuatannya, tersangka M dan Y dengan Pasal 363 KUHP ayat 2, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Sementara untuk penadah HS, S, dan ES dijerat dengan sangkaan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

BERITA TERKAIT