logo-pmjnews.com

News

Selasa, 15 Oktober 2024 10:03 WIB

Buru WN China Penadah BTS Provider Curian, Polri Koordinasi ke Interpol

Editor: Hadi Ismanto

Polisi menangkap lima orang komplotan pencuri alat telekomunikasi berupa modul BTS. (Foto: PMJ News/Fajar)
Polisi menangkap lima orang komplotan pencuri alat telekomunikasi berupa modul BTS. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Polisi menangkap lima orang komplotan aksi pencurian alat telekomunikasi berupa modul Base Transceiver Station (BTS) atau stasiun pemancar provider komunikasi Telkomsel dan Indosat.

Para tersangka masing-masing berinisial MJ (31), AL alias B (29), TY (34), RCH (25) dan AB (49). Selain kelima pelaku, kasus ini juga melibatkan seorang WN China berinisial SJ alias Jason selaku penadah yang masih dalam pengejaran.

Personel Bagjatinter Set NCB-Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Kombes Pol Norman Sitindaon mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan Interpol untuk memburu Jason yang berada di luar negeri.

"Kasus ini kebetulan warga negara China, nantinya di Hubinter Polri melalui Interpol akan melakukan koordinasi dengan NCB Interpol BJ secara police cooperation," jelas Norman dalam konferensi pers, Senin (14/10/2024).

"Artinya kerja sama kepolisian, antara kepolisian kedua negara," sambungnya.

Noman mengungkapkan, penyidik dan Hubinter Polri akan berkolaborasi untuk mengejar Jason. Nantinya akan dipersiapkan segala administrasi sampai dengan proses pelacakan ke negara di mana Jason diduga kabur.

"Tentunya kami juga akan berkoordinasi dengan pihak imigrasi, melihat posisi terakhir dimana berdasarkan data perlintasan DPO tersebut diduga kabur ke negara mana," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan total barang bukti yang disita dari pengungkapan kasus tersebut di antaranya 227 modul BTS dan 13 palet modul BTS siap kirim ke China.

"Karena satu modul ini harganya sekitar 90 juta, jadi kerugian total berdasarkan hitungan penyidik adalah sekitar Rp120 miliar," ujar Susatyo kepada wartawan, Senin (14/10/2024).

BERITA TERKAIT