Selasa, 14 Mei 2024 14:37 WIB
Diperiksa 12 Jam, Biduan Nayunda Nabila Dicecar Soal Aliran Uang dari SYL
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa penyanyi dangdut Nayunda Nabila terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan Nayunda diperiksa pada Senin (13/5) selama kurang lebih 12 jam di Gedung Merah Putih. Pedangdut itu dicecar soal aliran uang dari SYL.
"Nayunda Nabila (Swasta/Penyanyi), saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain dugaan adanya aliran sejumlah uang dari Tersangka SYL," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (14/5/2024).
Menurut Ali, Nayunda juga dikonfirmasi terkait adanya pemberian barang dari eks Mentan SYL. "Dikonfirmasi pula adanya pemberian barang dari Tersangka dimaksud," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, biduan Nayunda Nabila diagendakan akan dimintai keterangan sebagai saksi oleh Penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dari kabar yang beredar, Nayunda mendapat bayaran oleh SYL dengan menggunakan anggaran Kementerian Pertanian (Kementan). Ia dibayar saat didatangkan ke sebuah acara dengan harga Rp50-100 juta.
"Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK. Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Nayunda Nabila (Swasta/Penyanyi)," kata plt jubir KPK Ali Fikri, Senin (13/5/2024).
Penyidik juga mengagendakan saksi lainnya yang akan diperiksa di BPKP Sulawesi Selatan. Mereka berasal dari pihak swasta, Harvey, A Rekni, Steven Lawton Lafian, dan Ita Tjoanda.