test

Politik

Selasa, 23 April 2019 13:47 WIB

Tok, Bekas Mensos Idrus Marham Divonis 3 Tahun

Editor: Redaksi

Mantan Mensos Idrus Marham. (Dok Ist)
PMJ- Lantaran terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan. Diketahui, Idrus menerima suap Rp 2,25 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. "Menyatakan terdakwa Idrus Marham telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakuakan secara bersama-sama," ujar hakim ketua Yanto di Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2019). Dirinci dalam pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Idrus bersalah melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Menurut Hakim, Idrus menerima uang itu bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih karena membantu Kotjo mendapatkan proyek di PLN. Kotjo sebagai pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd (BNR) ingin mendapatkan proyek di PLN. Hakim juga menjelaskan berikutnya, bahwa Kotjo kemudian menggandeng perusahaan asal China, yaitu China Huadian Engineering Company Ltd (CHEC), sebagai investor. Namun Kotjo sempat kesulitan berkomunikasi dengan pihak PLN sehingga meminta bantuan Setya Novanto sebagai kawan lamanya. Novanto pun mempertemukan Kotjo dengan Eni sebagai anggota DPR yang membidangi energi, riset, teknologi, dan lingkungan hidup. Eni pun membantu Kotjo tapi dalam perjalanannya Novanto dijerat KPK sebagai tersangka kasus korupsi terkait proyek e-KTP. Eni sebelumnya melaporkan perkembangan proyek PLTU kepada Novanto, dan beralih ke Idrus selaku Plt Ketua Umum Partai Golkar. Tujuan Eni melapor ke Idrus agar tetap diperhatikan Kotjo. “Idrus kemudian mengarahkan Eni untuk meminta uang USD 2,5 juta kepada Kotjo. Uang itu digunakan untuk keperluan Munaslub Golkar, di mana Eni menjabat Bendahara Munaslub,” tutur Hakim. (WS/02)  

BERITA TERKAIT