Selasa, 7 Mei 2024 16:11 WIB
Polri Tangkap Lima Pelaku Manipulasi Data Email Bisnis Perusahaan Singapura
Editor: Hadi Ismanto
Penulis: Fajar Ramadhan
PMJ NEWS - Sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dalam kasus manipulasi data yang melibatkan perusahaan Internasional.
Kasus manipulasi data atau business email compromise dengan menggunakan email palsu dan juga memanfaatkan informasi data komunikasi bermula dari laporan kepolisian Singapura kepada atase kepolisian Indonesia.
"Ditindaklanjuti oleh Divhubinter Polri untuk diteruskan kepada kami dalam rangka melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut," ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji dalam konferensi, Selasa (7/5/2024).
Adapun kasus tersebut melibatkan perusahaan Kingsford Huray Development Ltd yang berkantor di Singapura, melakukan transfer dana ke PT Huttons Asia Internasional. Namun ternyata email yang digunakan dalam transaksi tersebut bukan milik PT Huttons.
"Modus operandi para pelaku adalah mengelabui korban dengan menggunakan email palsu, yaitu mengganti posisi alfabet atau menambahkan beberapa satu atau beberapa alfabet pada alamat email sehingga menyerupai aslinya," terangnya.
"Kemudian pelaku mengirimkan rekening palsu yang telah dibuat oleh pelaku yang berada di Indonesia melalui salah satu bank di Indonesia dengan nomor rekening 018801XXX sehingga atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian material sebesar Rp32 miliar,” sambungnya.
Lima tersangka yang ditangkap dalam kasus tersebut yakni dua orang warga negara Nigeria bernama Christian Okonkwo (CO) alias O dan berinisial EJA (37), dan 3 orang warga negara Indonesia berinisial DM alias L (38), YC (39), dan I (49).
Peran dari tersangka O yakni menyuruh tersangka L dan E untuk membuat perusahaan dengan nama PT Huttons Asia Internasional, serta menjadi direktur perusahaan dan membuat rekening perusahaan untuk menampung hasil kejahatan.
Sedangkan peran dari tersangka Y membuat akte pendirian PT Huttons Asia Indonesia bertujuan membuka rekening untuk menampung hasil kejahatan. Sementara tersangka I berperan membuat perusahaan fiktif dengan nama PT Huttons Asia Internasional dan juga menjadi direkturnya.
“Jadi Ini adalah modus operandinya business email compromise ini terkait dengan komunikasi bisnis antara perusahaan dengan perusahaan, di mana ini dilakukan dalam rangka pembayaran dan pembelian barang sehingga ini sudah terjadi Komunikasi sama dengan email yang sudah biasa,” tutur Himawan.
“Tapi karena ini email di-compromise, kemudian dikelabui, dimanipulasi dengan alamat email yang baru yang menyerupai daripada alamat email yang sudah biasa. Tentunya di situ seolah-olah ada pergantian nomor rekening untuk dilakukan pembayaran ditransfer ke rekening yang baru dengan nama rekeningnya adalah sesuai dengan PT yang dibuat tadi. Hanya dibedakan Asia dan Internasional itu modusnya,” imbuhnya.
Dalam kasus tersebut, Himawan melanjutkan, pihaknya memburu satu orang lainnya berinisial S yang diduga terlibat dalam kasus kejahatan tersebut.
“Warga negara Nigeria berinisial S yang berperan melakukan aktivitas hacking dan komunikasi dengan perusahaan Kingsford Huray Development Ltd,” kata Himawan.
Para tersangka dalam kasus tersebut dijerat dengan sangkaan Pasal 51 Ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 ayat 1 KUHP, dan atau Pasal 82 dan Pasal 85 Undang-undang Nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana, dan atau Pasal 3, Pasal 5 ayar 1, Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara.