test

News

Selasa, 30 April 2024 18:07 WIB

Polda Metro Ungkap Judi Online Beromset Rp10 Miliar di Tangerang

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Polda Metro Jaya menggelar rilis pengungkapan markas judi online di Tangerang. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap markas pengelola judi online Cuaca77 bertempat di sebuah perumahan Cluster Dallas 7 No.9 Kelurahan Tanjung Burung, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Banten.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan bahwa belasan orang yang mempunyai peran masing-masing ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Tersangka yang berhasil diamankan itu jumlahnya ada 11 orang, dimana dari 11 orang tersebut memiliki peran masing-masing,” ujar Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (30/4/2024).

Sebelas orang tersangka dalam kasus tersebut yakni berinisial M dan H merupakan pengelola Cuaca77 dengan menyediakan tempat ataupun kantor, kemudian menyiapkan peralatan, menyiapkan sarana dan prasarana, dan merekrut serta melatih para karyawan.

Lima tersangka selanjutnya yakni berinisial GSW, GRW, NWS, GSL, HAR, yang berperan menjadi customer service menjalankan operasional judi online dan membantu para pemain deposit, dan membukukan database.

Adapun dua orang tersangka lain berinisial RRUS dan AR berperan sebagai search engine optimization (SEO) atau pengoptimasi mesin pencari, dengan mempromosikan website di media sosial untuk mengakses Cuaca77.

Polisi juga menangkap dua orang perempuan yang menjadi tersangka berinisial R dan YAO yang berperan sebagai admin mempunyai tugas mempromosikan judi online melalui media sosial WhatsApp dan berkomunikasi dengan para pemain untuk memasang taruhan.

“Menawarkan beberapa jenis permainan judi antara lain slot, kemudian sports, live Casino, tembak ikan lottery ataupun togel, e-games, dan sabung ayam dengan menggunakan platform pembayaran, baik itu melalui rekening perbankan maupun menggunakan e-wallet dana, untuk melakukan deposit agar dapat memainkan dan mengoperasikan perjudian online tersebut,” tutur Wira.

Wira mengungkapkan bahwa berdasarkan pengakuan para tersangka bahwa operasional judi online Cuaca77 sudah berlangsung sejak bulan Januari 2024 hingga digerebek polisi pada 26 April 2024.

“Semenjak beroperasinya para pengelola judi online ini, kami sudah mencoba menghitung omset yang dicapai kurang lebih selama mereka beroperasi selama 4 bulan itu mencapai Rp 10 miliar,” ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan dari pengungkapan judi online tersebut yakni 3 buah ATM, 6 unit monitor, 3 unit CPU, 9 unit laptop operasional, 27 unit handphone, 1 unit token key, 3 buku rekening operasional, dua unit modem, dan satu unit Wi-Fi router.

Para tersangka dalam kasus tersebut dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 3, 4, dan 5 juncto Pasal 2 ayat 1 huruf t dan z Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.

"Adapun ancaman hukuman untuk Pasal 303 ini dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun. Sedangkan untuk terkait pasal ITE yang kita persangkakan, ini diancam dengan hukuman maksimal 10 tahun. Sedangkan untuk pasal pencucian uang dengan penjara paling lama 20 tahun,” jelasnya.

BERITA TERKAIT