Selasa, 14 Mei 2019 16:09 WIB
Top! Polisi Bekuk Pelaku Judi Online Jenis Bola dan Poker
Editor: Redaksi
PMJ – Anggota Reskrim dari Unit 3 Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok sukses mengungkap serta meringkus dua pelaku judi online.
Para pelaku judi online ini dibekuk polisi di warung Internet (warnet) Adam Net yang beralamat di Jalan Swasembada Barat XII No 75 A Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (13/05/2019) malam, sekira pukul 23.30 WIB
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Reynold EP Hutagalung, SE, SIK, MSI, MH, membenarkan peristiwa penangkapan tersebut.
[caption id="attachment_25140" align="alignnone" width="1280"] Permainan judi online. (Foto: PMJ News).[/caption]
Kapolres melanjutkan, bahwa kedua pelaku yang diamankan yaitu S (40) dan AP (21) yang merupakan warga Tanjung Priok.
AKBP Reynold menjelaskan, bahwa tersangka membuka akun http://qq338xyz.com/id-ID/Home sebagai akun judi sepakbola dan akun https://dewapokerboss/co/lobby.php sebagai perjudian jenis capsa online di mana sebelumnya tersangka melakukan deposit ke nomor rekening yang berada di halaman web tersebut.
[caption id="attachment_25142" align="alignnone" width="1280"] Permainan judi online. (Foto: PMJ News).[/caption]
“Setelah uang tersebut berhasil dideposit dengan cara di transfer, setelah uang tersebut sudah di depositkan maka tersangka dapat langsung memainkan perjudian sepakbola online dan capsa online tersebut dan apabila tersangka memenangkan permainan judi. Maka uang hasil kemenangan sudah masuk ke rekening yang sudah tersangka daftarkan sebelumnya,” jelasnya, kepada PMJ News, Selasa (14/05/2019).
Atas perbuatannya, kedua tersangka akan diancam dengan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 303 bis KUHP. (FER).
News
Hukrim
t
Polres Pelabuhan Tanjung Priok
Kasus Perjudian
Unit 3 Satreskrim
Judi Online
Anggota Reskrim