test

Hukrim

Senin, 13 Januari 2020 14:42 WIB

Ini Hasil Pengungkapan Kasus Judi Online Domino QQ di Warnet Tanjung Priok

Editor: Ferro Maulana

PMJ – Anggota dari Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap kasus perjudian online jenis Domino QQ di salah satu warung internet (warnet) Kelurahan Papanggo Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Selasa (07/01/2020).

Hal tersebut disampaikan Kapolres Pelabuhan Tanjung AKBP Dr. Reynold E. P Hutagalung S.E., S.I.K., M.Si., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP David Kanitero, S.I.K., M.Si., kepada pewarta melalui keterangan tertulisnya, Senin (13/01/2020).

Dijelaskannya, kedua pelaku yang berhasil diamankan Team Opsnal Satuan Reskrim Polres Pelabuhan berinisial DA dan AAMS Bin S. “Kejadian berawal dari informasi masyarakat bahwa di warnet yang berada wilayah Kelurahan Papanggo Tanjung Priok, Jakarta Utara terdapat orang yang diduga melakukan tindak pidana Perjudian Domino QQ online,” tutur David, kepada PMJ News.

Satu unit pc komputer yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)

Menindaklanjuti laporan tersebut, Team Opsnal Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menuju ke warnet tersebut. Setibanya di warnet, tim mendapatkan dua orang laki-laki sedang melakukan permainan judi jenis domino QQ secara online. Selanjutnya tim mengamankan kedua laki-laki tersebut dan melakukan penggeledahan terhadap warnet tersebut.

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti di antaranya 2 (dua) Unit CPU komputer warna Hitam merk HP Compoq 8000 dan SPC warna hitam, 2 (dua) Keyboard warna Hitam merk Logitec, 2 (dua) Mouse warna Hitam, dan 2 (dua) Unit Monitor merk LG warna Hitam.

“Selain itu, juga disita 1 (satu) kartu ATM Bank BCA, 1 (satu) lembar bukti transfer Bank BCA tertanggal 7 Januari 2020 ke Rekening atas nama Ariestanto dengan nilai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah kartu ATM Bank Mandiri dan 1 (satu) lembar bukti transfer Bank Mandiri tertanggal 7 Januari 2020 ke rekening atas nama Teddy dengan nilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah),” terang AKP David Kanitero.

Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk diproses lebih lanjut. Untuk kedua tersangka dikenakan Pasal 303 KUHPidana. “Dan untuk perjudian online diatur dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar,” ujar AKP David Kanitero. (FER).

BERITA TERKAIT