logo-pmjnews.com

News

Sabtu, 13 April 2024 20:09 WIB

Polri: 551 Pengendara Disanksi Tilang ETLE di Jabodetabek

Editor: Hadi Ismanto

Polisi melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas. (Foto: PMJ News)
Polisi melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divsi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut sebanyak 551 pengendara disanksi tilang karena melanggar lalu lintas di wilayah Jabodetabek.

Menurut Trunoyudo, pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas pada hari ketiga Lebaran 2024 dan tertangkap Elektronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) atau kamera tilang elektronik.

"Sebanyak 551 (pengendara dikenakan sanksi) tilang e-TLE," ujar Trunoyudo kepada wartawan, Sabtu (13/4/2024).

Trunoyudo merinci sebanyak 19.611 pelanggaran lalu lintas dilakukan pada hari ketiga lebaran. Dimana 551 di antaranya tertangkap kamera tilang elektronik, 19.060 lainnya diberikan sanksi teguran.

"Data penindakan pelanggar lalu lintas pada Jumat, 12 April 2024 sebanyak 19.611 kejadian dengan rincian, sebanyak 19.060 berupa teguran, dan sebanyak 551 tilang e-TLE," tuturnya.

Sebagai informasi, skema ganjil-genap nomor kendaraan diberlakukan simultan dengan pelaksanaan rekayasa arus lalu lintas (lalin) selama arus mudik dan balik Lebaran 2024.

Dalam pelaksanaannya, ganjil-genap diawasi oleh Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau kamera tilang elektronik di sejumlah titik, yang terdapat di Tol Cawang hingga tol arah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

BERITA TERKAIT