test

News

Kamis, 28 Maret 2024 10:35 WIB

Libur Nasional, Besok Aturan Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan

Editor: Hadi Ismanto

Dishub DKI Jakarta meniadakan pemberlakuan aturan ganjil genap pada Jumat, 29 Maret 2024. (Foto: PMJ News/Instagram @dishubdkijakarta)

PMJ NEWS - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan pemberlakuan aturan ganjil genap pada Jumat, 29 Maret 2024. Kebijakan ini diterapkan karena libur nasional peringatan Wafat Yesus Kristus.

"Sehubungan dengan Hari Wafat Yesus Kritus yang jatuh pada Jumat, 29 Maret 2024 nanti, Kebijakan Ganjil Genap di DKI Jakarta DITIADAKAN," tulis akun Instagram @dishubdkijakarta dikutip Kamis (27/3/2024).

Dishub DKI Jakarta menyebut kebijakan ini berdasarkan surat keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Selain itu, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019: Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Dalam unggahan yang sama, Dishub DKI Jakarta juga mengimbau kepada pengguna jalan untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas. Pengendara pun diminta tetap memperhatikan keselamatan.

"Diimbau kepada para pengguna jalan agar dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan," tambahnya.

BERITA TERKAIT