test

News

Kamis, 20 Agustus 2020 20:16 WIB

Cuti Bersama, Aturan Ganjil Genap Besok Ditiadakan

Editor: Hadi Ismanto

Jakarta PSBB total, aturan Ganjil Genap ditiadakan (Foto: Twitter/TMC Polda Metro Jaya)

PMJ - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meniadakan kebijakan pembatasan lalu lintas berdasarkan nomor polisi ganjil-genap pada Jumat besok, (21/8/2020).

"Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap (besok) tidak diberlakukan," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar dalam keterangannya, Kamis (20/8/2020).

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar (Foto: PMJ News/Fjr)

Fahri juga menyebut peniadaan ganjil genap itu ditiadakan khusus lantaran dalam masa cuti bersama. Biasanya kebijakan ini diterapkan dari Senin sampai Jumat.

"(Karena) besok hari Jumat tanggal 21 Agustus 2020, hari cuti bersama," ucapnya.

Seperti diketahui, penilangan terhadap pelanggar kebijakan ganjil-genap di DKI Jakarta sudah berlaku sejak 10 Agustus 2020. Kebijakan ini berlaku pada pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.(Fjr/Hdi)

BERITA TERKAIT