test

News

Sabtu, 23 Maret 2024 16:24 WIB

Buru Dua Tersangka TPPO Modus Kerja di Jerman, Polri Gandeng KBRI

Editor: Hadi Ismanto

Bareskrim Polri. (Foto: PMJ News/Ilustrasi)

PMJ NEWS - Bareskrim Polri saat ini masih memburu dua dari lima tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus mengirim mahasiswa magang ke Jerman melalui program Ferienjob.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Polri tengah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Jerman untuk memulangkan kedua tersangka ke Indonesia.

"Lintas koordinasinya kita memiliki atase kepolisian di KBRI Jerman dan tentu ini secara proaktif informasi dari KBRI Jerman tentu ini masih dilakukan proses penyidikan," ungkap Trunoyudo dikutip pada Sabtu (23/3/2024).

Adapun dua tersangka yang saat ini masih berada di Jerman di antaranya ER atau EW (39), berperan menjalin kerja sama dan menandatangani MoU PT. SHB dengan unj (selaku dirut), serta menjanjikan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang di dapatkan pihak universitas.

Kemudian A alias AE (37), yang berperan mempresentasikan program ferienjob ke universitas untuk magang di Jerman, serta meyakinkan para mahasiswa untuk mengikuti program magang tersebut.

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terkait dengan modus kerja di Jerman.

Adapun kelima pelaku itu berinisial ER (39), A (37), SS (65), AJ (52), dan MZ (60). Mereka dijadikan tersangka dalam eksploitasi mahasiswa yang bekerja secara ilegal melalui program Ferienjob.

"Kami telah menetapkan lima orang WNI (warga negara Indonesia) sebagai tersangka," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangannya, Selasa (19/3/2024).

Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

Lalu Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.

BERITA TERKAIT