logo-pmjnews.com

Hukrim

Senin, 7 Desember 2020 18:06 WIB

10 Ribu Pohon Ganja Diamankan, Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba ke Lapas

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Mardiansyah

Keterangan Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar soal pengungkapan kasus ganja. (Foto: PMJ News/ Fajar)
Keterangan Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar soal pengungkapan kasus ganja. (Foto: PMJ News/ Fajar)

PMJ NEWS -  Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap jaringan pemasok narkotika jenis ganja yang biasanya disalurkan ke lembaga pemasyarakatan (lapas) di Sumatera Barat.

Ganja yang berhasil diungkap itu dipasok dari kawasan Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar mengatakan barang bukti yang berhasil diungkap yakni 284 kilogram dan sepuluh ribu pohon ganja yang berada di lahan seluas lima hektar.

Keterangan Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar soal pengungkapan kasus ganja.
Keterangan Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar dan jarannya soal pengungkapan kasus ganja. (Foto: PMJ News)

"Dari pengungkapan itu kita menangkap lima orang tersangka. Lima orang itu mulai dari pemilik ladang, pengendali hingga kurir," ujar Brigjen Pol Krisno dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (7/12/2020).

Tim saat itu melakukan penyelidikan dan pengejaran pada Sabtu, 5 Desember 2020 di Kecamatan Guguk Panjang, Bukittinggi, Sumatera Barat.

Keterangan Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar dan jajarannya soal pengungkapan kasus ganja.
Keterangan Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar dan jajarannya soal pengungkapan kasus ganja. (Foto: PMJ News)

Lima orang yang ditangkap antara lain sopir dan penumpang berinisial FA (37) dan RA (38). Kemudian tiga orang lainya yakni, Mukri (43) berperan sebagai pemilik ganja, pengendali dan pengepul, lalu Abdul Rahman (38) bagian keuangan, dan Cakanan Rangkuti (29) berperan sebagai tukang angkut.

Atas perbuatannya tersebut para pelaku dikenakan dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 tentang narkotika yang ancaman hukuman mati hingga denda Rp 10 miliar.

BERITA TERKAIT