test

News

Minggu, 17 Maret 2024 07:09 WIB

Lacak Peredaran Narkoba di Pelabuhan Bakauheni, Polri Kerahkan Anjing K9

Editor: Hadi Ismanto

Polsatwa Korsabhara Baharkam Polri membantu Operasi Seaport Interdiction di Pelabuhan Bakauheni Lampung. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri melakukan Operasi Seaport Interdiction di Pelabuhan Bakauheni Lampung. Kegiatan ini didukung oleh Polsatwa Korsabhara Baharkam.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan pelaksanaan Operasi Seaport Interdiction yang melibatkan tim K-9 Narkotik Korps Sabhara Baharkam Polri digelar selama 10 hari, mulai tanggal 3-12 Maret 2024.

"Hasilnya diamankan delapan orang tersangka dengan barang bukti 80 ribu gram sabu, 1.006 butir ekstasi dan 2.309 gram ganja," ujar Erdi dalam keterangansnya, Sabtu (16/3/2024).

Lebih lanjut Erdi mengatakan, Operasi Seaport Interdiction ini menggunakan alat deteksi berupa enam ekor anjing K9 dengan kemampuan lacak narkoba.

Adapun enam ekor anjing K9 berasal dari ras tertentu yakni German sheperd, Belgian Melianois dan Lambrador yang mempunyai kekuatan penciuman 600 juta reseptor yang saat ini belum tergantikan dengan alat deteksi apapun.

"Enam ekor anjing K9 ini dikendalikan dengan 6 pawang terlatih dan 8 personel pelindung yang sudah mempunyai kompetensi sertifikasi pawang K9 serta lulusan pelatihan DS ATTA Amerika serikat," tuturnya.

Untuk sasaran operasi, lanjut Erdi, kendaran yang melintas menuju penyeberangan kapal fery Pelabuhan Bakauheni, dengan melacak narkoba yang diduga terdapat pada lendaraan, barang bawaan serta orang.

"Ketika K9 mengedus adanya narkoba akan memberikan kode berupa perilaku menggigit, menggaruk-garuk dan atau menggongong," ungkapnya.

Selanjutnya barang bukti akan segera diamankan oleh pawang atau pelindung unit K9 untuk selanjutnya dilakukan tindakan kepolisian oleh penyidik.

"Selama kegiatan berjalan aman dan kondusif," tukasnya.

BERITA TERKAIT