test

Hukrim

Senin, 31 Agustus 2020 11:15 WIB

Sabu Disamarkan Dalam Bungkus Permen, Pengedar Narkoba Diringkus Polisi

Editor: Ferro Maulana

PMJ – Anggota dari Reskrim Polsek Cikarang Barat diperbantukan Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap peredaran narkoba. Adapun satu pengedar yaitu Saman Hudi alias Ompong (39) diamankan polisi bersama barang bukti narkoba jenis sabu yang disamarkan dengan bungkus permen.

Kapolrestro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan membenarkan penangkapan pelaku. Menurutnya, pelaku yang saat ini telah menjadi tersangka dibekuk di kawasan Gobel, Telagaasih, Cikarang Barat, Bekasi.

Narkoba jenis sabu yang disamarkan dalam permen. (Foto: PMJ/ Dok Net)

“Anggota saya memperoleh informasi adanya transaksi narkotika sabu di kawasan Gobel. Menyikapi informasi tersebut anggota Opsnal melakukan pengecekan ke tempat yang dimaksud hingga akhirnya didapat seorang laki- laki yang dicurigai sedang duduk di atas sepeda motor mengambil sesuatu di batang pohon,” jelas Hendra kepada PMJ News, Senin (31/8/2020).

Hendra melanjutkan, selanjutnya Tim Opsnal langsung bergerak dan dilakukan pemeriksaan terhadap gerak-gerik pelaku yang mencurigakan itu. Naas, pada saat dilakukan pemeriksaan, pelaku justru menjatuhkan paket sabu tersebut dengan tangan kirinya.

Sepeda motor yang dipakai pengedar sabu diamankan polisi. (Foto: PMJ/ Dok Net)

Hal tersebut diketahui polisi hingga akhirnya ditemukan satu paket narkoba jenis sabu di dalam klip bening (yang dibungkus tisu dan dibungkus lagi dengan bungkus permen, red) dengan berat 0,76 gram.

“Barang bukti berikut tersangka dibawa dan diamankan ke Polsek Cikarang Barat untuk pengusutan lebih lanjut,” ujarnya.

“Tersangka akan diancam dengan Pasal 112 Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(Fer)

BERITA TERKAIT