test

Hukrim

Kamis, 13 Agustus 2020 16:15 WIB

Bongkar Dua Penyelundupan Narkoba, BNN: Modusnya Sama

Editor: Hadi Ismanto

BNN menggerebek gudang yang menjadi tempat penyimpanan ratusan kilogram sabu di Kecamatan Cobodas, Kota Tangerang yang disamarkan dengan ditumpuk jagung (Foto: PMJ News/Istimewa)

PMJ - Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar dua kasus peredaran narkotika dalam sebulan terakhir. Dari keduanya, setidaknya terdapat kemiripan modus operandi. Para pelaku menggunakan truk yang diisi dengan muatan lain untuk mengelabui petugas.

Kepala BNN Komjen Heru Winarko menjelaskan kasus pertama yang berhasil diungkap terkait penyelundupan ganja dalam timbunan pisang mentah.

"Petugas BNN mengamankan sebuah truk yang diduga membawa narkotika jenis ganja di Jalan Pesona Metro Politan, Bekasi pada 10 Agustus 2020, sekitar pukul 09.15 WIB," ungkap Heru kepada wartawan di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (13/8/2020).

Kepala BNN Komjen Pol Heru Winarko. (Foto: PMJ/ Dok Net)

Pengungkapan itu, kata Heru, berawal dari informasi masyarakat dan petugas pun berhasil menangkap truk yang membawa 14 karung berisi 410 bungkus daun ganja kering seberat 404.281 gram.

Narkoba jenis ganja tersebut, sambung Heru, diletakkan di bawah susunan papan pada lantai dasar truk yang kemudian ditimbun dengan pisang mentah.

"Dua orang tersangka berinisial EB dan FH yang merupakan sopir dan kenek truk ditangkap petugas dalam penyergapan tersebut," ucapnya.

Sementara untuk kasus kedua, lanjut Heru, BNN mengungkap upaya penyeludupan ratusan kilogram sabu yang disamarkan dalam bahan pakan ternak berupa jagung, pada Selasa (28/7/2020). Dalam penyergapan ini, petugas mengamankan satu orang berinisial, F alias Yon.

"Penangkapan dilakukan di Toko Sumber Tani, Jalan Prabu Siliwangi Raya, Cibodas, Kota Tangerang saat tersangka sedang melakukan proses bongkar muat," tuturnya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 200 bungkus plastik berisi sabu dengan berat kurang lebih 212.578 gram. Barang bukti narkotika tersebut dibagi ke dalam 50 kantong plastik berisikan jagung untuk pakan ternak.

"Dalam penangkapan tersebut petugas menyita dua bungkus plastik berisi kurang lebih 2.079 gram sabu yang sebelumnya diambil oleh tersangka M alias Mabit dari seseorang di Karawaci dengan menggunakan sebuah sepeda motor," jelasnya.(Hdi)

BERITA TERKAIT