test

Hukrim

Jumat, 27 Desember 2019 13:41 WIB

Polisi Jelaskan Peristiwa Penangkapan Pengedar Sabu di Dua Tempat Berbeda

Editor: Ferro Maulana

Pengungkapan kasus peredaran sabu oleh Polres Metro Bekasi. (Foto: PMJ News).

PMJ – Terkait dengan pengungkapan kasus narkoba jenis Sabu di Cibarusah, yang mana pengedarnya yaitu YS alias K telang diringkus oleh anggota Polres Metro Bekasi, Kassubag Humas Polres Metro Bekasi menerangkan soal peristiwa penangkapan tersangka.

Menurut Sunardi, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di pinggir jalan dekat SPBU No.34.173.09 Jl.Raya Cibarusah, Desa Cibarusahjaya Kecamatan Cibarusah Kabupaten Bekasi Jawa Barat, sering terjadi peredaran gelap narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh seseorang yang diduga bernama YS alias K.

Ia melanjutkan, setelah diyakini informasi itu valid dilakukan serangkaian tindak penyelidikan dengan melaksanakan observasi pada Senin (09/12/2019) sekitar pukul 10.30 WIB. Team Opsnal Unit 2 menuju ke tempat yang dimaksud di mana diduga pelaku sedang berada diwilayah tersebut,

“Pelaku sedang berada di pinggir jalan dekat SPBU No.34.173.09 Jl Raya Cibarusah Desa Cibarusahjaya Kecamatan Cibarusah Kabupaten Bekasi. Lalu team melakukan penangkapan dan penggeledahan,” terang Sunardi kepada PMJ News, Jumat (27/12/2019).

“Lalu ditemukanlah dua buah plastik klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto ±1,86 gram dibungkus tissu warna putih di dalam dashboard motor sebelah kiri, satu buah Hp merek Samsung M20 berikut simcard 0878474XXX dan satu unit motor Honda Beat nopol F-5736-FDR,” ujar Sunardi menambahkan.

Selanjutnya, masih dari keterangan Sunardi, saat diinterograsi bahwa masih ada barang narkotika di rumah pelaku. Kemudian team bergerak cepat menuju
rumah kontrakan istri kedua dari YS alias K di daerah Kampung Haur Kuning Rt03/ Rw03 Desa Jonggol Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor Jawa Barat.

“Di sana lalu dilakukan penggeledahan rumah ditemukan, satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang di dalamnya terdapat didiuga kristal warna putih dengan berat brutto ±6.08 gram. Kemudian satu buah plastik klip bening ukuran sedang berisikan kristal warna putih dengan berat brutto ±22,24 gram dan dua pack plastik klip bening semua barang bukti ditemukan di dalam lipatan baju dalam lemari pakaian,” paparnya menambahkan.

“Selanjutnya pelaku ditanya barang tersebut diperoleh dari siapa lalu pelaku menjawab bahwa pelaku memperoleh dari saudara D (DPO) . Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Bekasi guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Pelaku pun diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang- Undang Republik Indonesia No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 (enam) tahun dan maksimal 20 ( dua puluh ) tahun penjara dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). (FER).

BERITA TERKAIT