test

News

Senin, 11 Maret 2024 10:03 WIB

Libur Nyepi, Aturan Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan

Editor: Hadi Ismanto

Bertepatan Hari Raya Suci Nyepi, aturan ganjil genap di Jakarta tidak diberlakukan pada 11 dan 12 Maret 2024. (Foto: PMJ News/Instagram @dishubdkijakarta)

PMJ NEWS - Bertepatan dengan peringatan Hari Raya Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946, aturan ganjil genap untuk kendaraan di Jakarta tidak diberlakukan pada tanggal 11 dan 12 Maret 2025.

Seperti dikutip dari laman akun Instagram resmi Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Senin (11/3/2024), ganjil genap ditiadakan karena libur nasional dan cuti bersama.

"Sehubungan dengan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946 dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi yang jatuh pada Hari 11-12 Maret 2024 nanti, Kebijakan ganjil-genap di DKI Jakarta ditiadakan," tulis akun Instagram @dishubdkijakarta.

"Diimbau kepada para pengguna jalan agar dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan," sambungnya.

Dishub DKI Jakarta menyebut kebijakan ini berdasarkan surat keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Selain itu, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019: Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Dishub DKI Jakarta juga mengimbau kepada pengguna jalan untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas. Pengendara pun diminta tetap memperhatikan keselamatan.

BERITA TERKAIT