test

News

Rabu, 6 Maret 2024 09:05 WIB

Sempat Viral, Polisi Tangkap Pelaku Curanmor yang Seret Wanita di Bekasi

Editor: Hadi Ismanto

Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Saufi Salamun saat konferensi pers pengungkapan kasus curanmor. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Polisi menangkap dan menahan dua pelaku pencurian sepeda motor, yang sempat menyeret korban perempuan berinisial IA (26) hingga seratusan meter. Kasus ini sempat viral usai videonya tersebar luas di media sosial.

Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Saufi Salamun mengatakan pelaku berinisial SA (28) dan AG (22). Peristiwa ini terjadi di bawah underpass Jalan Bosih Raya Kelurahan Wanasari, Cibitung, Kabupaten Bekasi, Senin (4/3/2024).

"Pelaku ditangkap dan ditetapkan jadi tersangka," ujar Saufi Salamun dalam konferensi pers, Selasa (5/3/2024).

Pada kesempatan yang sama, Saufi juga mengapresiasi wanita yang mempertahankan kendaraannya dengan gigih saat pelaku berusaha mencuri.

"Kami menghargai keberanian dan ketegasan korban dalam melawan aksi kejahatan ini. Namun, pada saat yang bersamaan, kami ingin menekankan pentingnya keselamatan pribadi," tuturnya.

"Lebih baik melapor kepada pihak berwajib daripada menghadapi risiko yang tidak terduga," sambungnya.

Saufi menambahkan, atas perbuatannya kedua pelaku akan dikenakan dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP. Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal tujuh tahun.

BERITA TERKAIT