test

News

Rabu, 28 Februari 2024 20:05 WIB

Polisi: Pembunuh Perempuan di Kost Jakbar Terancam 20 Penjara

Editor: Hadi Ismanto

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi saat konferensi pers. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Polisi telah menetapkan pria berinisial D (42) sebagai tersangka kasus pembunuhan istrinya sendiri di sebuah indekos kawawan Angke, Tambora, Jakarta Barat.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan pelaku akan disangkakan dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara 20 tahun.

"(Dijerat Pasal 338) ancaman hukuman 20 tahun penjara," ujar Syahduddi kepada wartawan, Rabu (28/2/2024).

Kasus suami bunuh istri ini terungkap setelah penyidik menemukan kejanggalan saat penemuan mayat Sumiyati yang telah membusuk dalam kamar indekosnya di RT/RW 04/01 Angke, Tambora. Jasad perempuan itu ditemukan pada Minggu malam, 25 Februari lalu.

Syahduddi menjelaskan, kasus suami bunuh istri ini terungkap setelah penyidik menemukan kejanggalan ketika melakukan olah tempat kejadian (TKP) penemuan mayat pada Minggu (25/2/2024) malam.

Menurut dia, penyidik curiga kematian perempuan tersebut tidak wajar karena pintu kamar indekos itu dikunci dari luar menggunakan tali rafia. Selain itu ada sejulah perabot rumah tangga yang rusak.

"Sehingga kita patut menduga ada kematian yang tidak wajar di situ," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi menyelidiki penemuan mayat wanita yang diketahui berinisial S (54), seorang karyawan konveksi di dalam kontrakan Jalan Angke Barat, RT 04/RW 01, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Minggu (25/2/2024) malam .

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan mengatakan pihaknyatelah menangkap suami korban yang diduga sebagai pelaku pembunuhan. Pria tersebut ditangkap di wilayah Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat

"Iya, (terduga pelaku) sudah ditangkap hari ini. Di Kelurahan Kapuk ditangkapnya," tutur Andri Kurniawan saat dikonfirmasi, Senin (26/2/2024).

BERITA TERKAIT