test

News

Rabu, 21 Februari 2024 12:29 WIB

Di HPN 2024, Jokowi Sudah Tandatangani Publisher Rights

Editor: Fitriawan Ginting

Presiden Jokowi di Hari Pers Nasional 2024. (Foto: PMJ/Dok HPN 2024).

PMJ NEWS - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) nomor 32 tahun 2024. Yaitu tentang tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas atau Publisher Rights.

Perpres ini ditandatangani, Selasa (20/2/2024) bertepatan dengan puncak peringatan Hari Pers Nasional 2024. Dalam pasal 2 perpres ini disebutkan aturan ini bertujuan mengatur tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas.

Hal ini agar bertujuan mengatur tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas. Pada pasal 3 disebutkan perpres ini mengatur sejumlah ruang lingkup.

"A. Perusahaan platform digital; b. kerja sama Perusahaan Platform Digital dengan Perusahaan Pers; c. komite; dan d. pendanaan," bunyi pasal 3 dikutip, Rabu (21/2/2024). Sesuai pasal 4, perusahaan platform digital ditetapkan berdasarkan kehadiran layanan platform digital di Indonesia.
Perpres ini juga mengatur perusahaan platform digital wajib mendukung jurnalisme berkualitas dengan:

a. tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten Berita yang tidak sesuai dengan Undang-Undang mengenai pers setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan oleh perusahaan platform digital;

b. memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi berita yang diproduksi oleh Perusahaan Pers;

c. memberikan perlakuan yang adil kepada semua Perusahaan Pers dalam menawarkan layanan platform digital;

d. melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab;

e. memberikan upaya terbaik dalam mendesain Algoritma distribusi Berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebhinekaan, dan peraturan perundang-undangan; dan

f. bekerja sama dengan perusahaan pers.

Perpres ini juga mengatur kerja sama perusahaan platform digital dengan perusahaan pers. Pasal 7 ayat 1 menyebutkan kerja sama perusahaan platform digital dengan perusahaan pers dituangkan dalam perjanjian.

Kerja sama yang dimaksud, bunyi ayat dua diantaranya lisensi berbayar dan bagi hasil. Berikutnya berbagi data agregat pengguna berita, dan/atau bentuk lain yang disepakati.

"Bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b merupakan pembagian pendapatan atas pemanfaatan Berita oleh Perusahaan Platform Digital yang diproduksi Perusahaan Pers berdasarkan perhitungan nilai keekonomian," tulis pasal 7.

Pasal 19 menyebutkan, perpres ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan. Sebelumnya Presiden Jokowi menegaskan Perpres yang mengatur mengenai hak-hak Publisher Rights bukan untuk mengurangi kebebasan pers.

"Perpres ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengurangi kemerdekaan, kebebasan pers. Saya tegaskan bahwa Publisher Rights lahir dari keinginan dan inisiatif insan pers," kata Presiden dalam sambutannya pada Puncak Peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2024 di Ecovention Ancol, Jakarta, Selasa (20/2/2024).

"Pemerintah tidak sedang mengatur konten pers. Pemerintah mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital dengan semangat untuk meningkatkan jurnalisme yang berkualitas," tandasnya.

BERITA TERKAIT