test

Suara Pemilu

Rabu, 14 Februari 2024 12:04 WIB

Ketua KPU: Penghitungan Dimulai dari Surat Suara Presiden dan Wapres

Editor: Hadi Ismanto

Ilustrasi pemungutan suara Pemilu 2024. (Foto: PMJ News/Hadi)

PMJ NEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkapkan proses penghitungan suara Pemilu 2024 akan dimulai dari surat suara Presiden dan Wakil Presiden.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan proses pemungutan suara Pemiu 2024 akan berlangsung pada Rabu, 14 Februari 2024 mulai pukul 07.00-13.00 waktu setempat.

"Setelah itu TPS ditutup dan dilanjutkan dengan kegiatan penghitungan suara," ujar Hasyim Asy'ari dalam pidatonya di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2024).

"Kegiatan penghitungan suara itu akan dimulai dari menghitung suara untuk pemilu presiden," sambung dia.

Setelahnya surat suara Presiden dan Wakil Presiden, lanjut Hasyim, penghitungan suara dilanjutkan dengan menghitung suara anggota DPR RI dan dilanjutkan dengan anggota DPD.

"Dilanjutkan dengan menghitung suara untuk pemilu DPR. Yang ketiga memilih untuk menghitung suara pemilu DPD," tuturnya.

Adapun untu penghitungan suara terakhir, kata Hasyim, petugas akan lanjut menghitung suara anggota DPRD di provinsi, lalu anggota DPRD kabupaten/kota.

"Selanjutnya yang keempat, urutan keempat adalah menghitung perolehan suara pemilu DPRD di provinsi dan yang kelima adalah menghitung suara hasil pemilu DPRD di kabupaten/kota," tukasnya.

BERITA TERKAIT