test

News

Jumat, 26 Januari 2024 14:04 WIB

Kasus Dugaan Pungli di Rutan KPK Naik ke Penyidikan

Editor: Fitriawan Ginting

Keterangan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata. (Foto: Dok Net)

PMJ NEWS - Status kasus dugaan pungutan liar (Pungli) di rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) naik ketingkat penyidikan. Dalam kasus tersebut diduga melibatkan sebanyak 93 pegawai di lingkungan KPK.

"Dan untuk perkara pungli rutan itu pun sudah disepakati. Untuk naik ke tahap penyidikan dan diekspose," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jakarta, Kamis (25/1/2024).

Menurut Alex, pihaknya akan memastikan proses penegakan hukum di KPK tidak akan mengganggu persidangan kode etik oleh Dewas KPK. Di mana, saat ini Dewas sedang melakukan persidangan terkait kode etik dalam kasus ini.

"Proses sidang etiknya sedang berjalan dan disebutkan juga bahwa praktik ini sudah lama. Secara terstruktur itu tahun 2018, di periode pertama saya sudah terjadi, itu kita enggak kembangkan," ucapnya.

"Begitu ada dugaan pungli, kita tidak mendalami lebih lanjut apakah praktik seperti itu berjalan secara masif di sana, wah ternyata masih. Ya sudah lah, kita tunggu saja (penanganannya)," lanjut Alex.

Sebelumnya, Plt Jubir KPK Ali Fikri mengungkapkan kasus dugaan pungli di Rutan Cabang KPK sangat terstruktur.  Kasus tersebut melibatkan banyak pihak dan sudah terjadi lama.

"Saya ingin sampaikan ini sangat terstruktur karena ada yang bertindak sebagai lurahnya, koordinator di masing-masing hunian. Kemudian ada pengepulnya, rekening-rekening yang digunakan bukan rekening dari orang-orang yang ada di Rutan Cabang KPK," kata Ali, Selasa (23/1/2024).

BERITA TERKAIT