test

Suara Pemilu

Selasa, 24 November 2020 19:31 WIB

KPK Ingatkan Cakada Terbuka Soal Sumbangan Dana Kampanye

Editor: Hadi Ismanto

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di gedung KPK. (Foto: PMJ News/Dok Net).

PMJ - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada calon kepala daerah (cakada) secara terbuka, dan valid melaporkan sumbangan kampanye yang diterimanya. Sebab, pelaporan tersebut dinilai sebagai ukuran integritas setiap peserta pilkada.

Imbauan ini disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat menghadiri acara pembekalan Cakada dan Penyelenggara Pilkada Serentak 2020 di Wilayah Provinsi Jambi, Jawa Tengah (Jateng), Sulawesi Tenggara (Sultra), dan Maluku, yang berlangsung di Kota Jambi.

"Salah satu indikator integritas cakada adalah kejujuran melaporkan tiap sumbangan kampanye," jelas Alexander Marwata yang disiarkan akun Youtube Kanal KPK, Selasa (24/11/2020).

"Hasil survei KPK tahun 2018 menemukan 82,3 persen cakada menyatakan adanya donatur atau penyumbang dalam pendanaan pilkada," sambungnya.

Berdasarkan kajian KPK, kata Alex, korupsi kepala daerah berkaitan erat dengan kecenderungan kepala daerah terpilih untuk membalas jasa atas dukungan dana dari donatur. Mulai sejak proses pencalonan, kampanye, sampai pemungutan suara.

Dari hasil survei KPK pada 2018, lanjut dia, banyak donatur yang menyumbangkan uangnya kepada para calon kepala daerah agar jika nantinya menang dalam kontestasi, dapat dipermudah perizinannya, diberikan keleluasan untuk ikut tender proyek pemerintah.(Hdi)

BERITA TERKAIT