test

News

Rabu, 18 Desember 2019 17:09 WIB

Nah, KPK Akui Masih Sadap 300 Nomor Telepon

Editor: Ferro Maulana

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korups, Alexander Marwata (Foto: Dok Net)

PMJ - Jelang masa akhir jabatannya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengakui bahwa lembaga antirasuah itu masih menjalankan fungsi kewenangan penyadapan.

"Kemarin belum ada Dewas? Nggak perlu izin Dewas lah. Masih ada 200 sampai 300 nomor kita sadap ya. Kalau kenapa, (ya) semenjak undang-undang baru itu belum ada, ya memang belum dapat," ungkap Alex di Jakarta, Rabu (18/12/2019).

Alex menjelaskan, penyadapan yang dilakukan KPK sudah berlangsung sekitar enam sampai delapan bulan yang lalu. Penyadapan ini, lanjut dia, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Penyadapan jalan terus. Kan ada laporan masyarakat yang baru kita sadap, yang baru satu bulan ada juga. Jadi nggak ada halangan undang-undang yang baru, enggak ada halangan kita untuk melakukan penyadapan," tuturnya.

Mengenai aturan penyadapan yang baru, kata Alex, akan muncul ketika Dewan Pengawas (Dewas) KPK resmi dilantik. Rencananya, Dewas KPK akan dilantik Presiden Jokowi pada 20 Desember 2019.

"Nanti kalau setelah ada Dewas kan harus persetujuan, sekarang belum ada. Ya sudah pimpinan tanda tangan, lanjutkan," tukasnya.

Sebagaimana diketahui, dalam Undang-Undang KPK yang baru nomor 19 tahun 2019, Pasal 37B tertuang tugas dan fungsi Dewan Pengawas KPK. Salah satunya dewan pengawas memberikan izin KPK dalam pelaksanaan penyadapan.(Hdi)

BERITA TERKAIT