test

News

Kamis, 11 Januari 2024 15:37 WIB

Dewas KPK Bakal Sidang Etik 93 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan KPK

Editor: Hadi Ismanto

Gedung KPK di kawasan Rasuna Said Kuningan Jakarta. (Foto: Dok PMJ News)

PMJ NEWS - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyebut kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK akan segera naik ke sidang etik.

"(Kasus pungli di Rutan KPK) sudah mau sidang," ujar anggota Dewas KPK, Albertina Ho kepada wartawan di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/1/2024).

Lebih lanjut Albertina mengatakan, setidaknya ada 93 pegawai KPK yang akan menjalani sidang etik terkait kasus pungli di Rutan KPK. Rencananya sidang akan digelar bulan ini.

"Sembilan puluh tiga orang yang akan naik sidang etik," ucapnya.

Albertina menjelaskan, Dewas KPK hanya berwenang melaksanakan sidang etik kepada 93 pegawai itu. Sementara terkait kasus pidana dari pungli akan diserahkan penegak hukum lainnya.

"Tapi yang untuk nilai itu jelasnya pidananya ya. Kalau kita di etik ada nilai-nilanya juga, tapi kan kita terlalu mendalami masalah nilai ya," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, tim penyidik KPK tengah menyelidiki temuan adanya praktek pungli Rp4 miliar di rumah tahanan KPK. Kasus ini sempat membuat heboh publik.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatkan pihaknya juga telah mengambil tindakan dengan memberhentikan sementara puluhan petugas rutan yang diduga terlibat dalam pungli.

"Kita nonjobkan semua. Jumlahnya ada puluhan petugas rutan," terang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada awak media, di Jakarta, Selasa (27/6/2023).

BERITA TERKAIT