test

Suara Pemilu

Rabu, 10 Januari 2024 21:01 WIB

Soal Laporan Pengeluaran LADK PSI Rp180 Ribu, Bawaslu: Tidak Rasional

Editor: Hadi Ismanto

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja saat acara Workshop bertema 'Menyongsong Karir Politik dengan Penyelenggara Berintegritas'. (Foto: PMJ News/Dok Bawaslu)

PMJ NEWS - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja menilai laporan pengeluaran dana kampanye PSI di KPU yang tertulis Rp180 ribu tak logis dan tak rasional.

"Kan nggak rasional cuma Rp180 ribu. Lho, ini mereka kampanye di mana-mana kok, nggak logis dan nggak rasional," jelas Rahmat Bagja ditemuai di Gedung MK, Jakarta, Rabu (10/1/2024).

Menurut Bagja, seluruh partai politik harus mematuhi laporan dana kampanye. KPU pun telah memberikan waktu perbaikan LADK sampai 12 Januari 2024.

"Kemudian ada perbaikan kan. Kadang-kadang orang untuk mematuhi, proformal, itu dimasukkan dulu, perbaikannya belakangan. Itu juga jadi persoalan. Harus diupdate terus. Kan ada LPPDK (Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye) nanti,: tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan data Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) sementara yang telah dilaporkan oleh calon anggota legislatif 18 partai politik.

Dalam laporan LDAK Sementara tersebut, pendapatan PDIP paling besar dengan Rp183,86 miliar. Sedangkan pengeluaran terkecil adalah PSI dengan Rp180 ribu.

Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik menyebut LADK yang belum lengkap oleh partai politik peserta pemilu akan dikembalikan. Mereka diminta untuk memperbaiki paling lambat tanggal 12 Januari 2024.

"LADK partai politik peserta Pemilu (yang belum lengkap) akan dikembalikan dan dilakukan perbaikan selama lima hari sejak menerima tanda pengembalian dan berita acara hasil pencermatan dari KPU RI, paling lambat pukul 23.59 waktu setempat," jelas Idham Holik dalam keterangannya, Selasa (9/1/2024).

BERITA TERKAIT