test

News

Rabu, 11 Desember 2019 15:30 WIB

Gugatannya Ditolak MK, Begini Kata Dua Politisi PSI

Editor: Ferro Maulana

Dua politisi PSI, Tsamara Amani dan Faldo Maldini (Foto: Instagram)

PMJ - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 terkait batas syarat minimal usia pendafataran calon kepala daerah. Gugatan ini diajukan kader muda Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

"Amar putusan mengadili menolak permohonan para pemohon," ujar Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman di ruang persidangan, Rabu (11/12/2019).

Menanggapi hal tersebut, salah satu penggugat Tsamara Amani menyebut putusan MK tak rasional. Ia bahkan membandingkan batas usia 21 tahun untuk para calon anggota DPR.

"Tapi kami belum bisa mendapatkan rasionalisasi mengapa usia tertentu dianggap lebih layak. Misalnya mengatakan bahwa ada jabatan tertentu yang lebih berat, (padahal) tugas wakil rakyat itu tidak mudah. Tapi kita membolehkan usia 21 tahun untuk maju," tutur Tsamara.

Menurut Tsamara, saat ini banyak anak muda yang memiliki pengalaman di dunia politik dan ingin maju di Pilkada 2020. Ia mencontohkan Faldo, yang telah menyiapkan pencalonan namun mengalami kerugian atas putusan tersebut.

"Sementara banyak orang yang sudah sering saya katakan mempunyai pengalaman politik, sudah mempersiapkan diri untuk kampanye, seperti Faldo Maldini. Ia sudah kampanye di banyak titik di Sumbar, tentu ada kerugian konstitusional," terangnya.

Sementara Faldo, yang juga Ketua DPW PSI Sumatera Barat mengaku akan menghormati putusan hakim MK. Namun dengan ditolaknya gugatan itu, lanjut dia, sosialisasi mengenai keberpihakan kepada anak muda hanya akan jadi komoditas kampanye.

"Kita hormati keputusan hakim. Yang jelas, ini bukan soal Faldo Maldini, tetapi kesempatan bagi anak muda. Artinya, kesempatan bagi anak muda hanya akan jadi komoditas kampanye. Keberpihakan jadi semacam ucapan, tapi tidak akan pada tindakan," ungkapnya.

BERITA TERKAIT