Sabtu, 6 Januari 2024 18:10 WIB
Bekuk Empat Pelaku Curanmor di Tangerang, Polisi: Dijual di Medsos
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Polisi mengamankan empat orang komplotan pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di sekitar Kota Tangerang. Keempat pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial C alias Bogel, AO alias Akew, AM dan RP.
Kapolsek Karawaci, Kompol Antonius mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan warga yang kehilangan sepeda motornya di Jalan Iman Bonjol, Gang Teladan, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.
"Awalnya unit Reskrim Polsek Karawaci berhasil mengamankan Pelaku RP yang merupakan penadah dari sepeda motor korban yang dicuri tiga pelaku diketahui berinisial C alias Bogel, AO alias Akew dan AM," ungkap Antonius dikutip pada Sabtu (6/1/2023).
"Ketiga pelaku curanmor ini selalu menjual hasil curiannya kepada penadah RP. Untuk motor curian ini dibeli secara tunai senilai Rp 2juta untuk kondisi yang masih bagus," sambungnya.
Berdasarkan pengakuan para pelaku sindikat curanmor ini, lanjut Anton, barang curian ini dijual melalui jejaring media sosial facebook. Tidak secara utuh, penadah mempreteli lebih dulu sehingga untuk tiga kali lipat.
"Motor-motor curian tersebut tidak dijual utuh, tapi dipreteli unit per-unit lalu dijual melalui medsos Facebook, keuntungannya bisa mencapai 3 kali lipat,” tuturnya.
Atas perbuatannya, para pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Adapun ancaman berupa hukuman pidana penjara minimal tujuh tahun.
"Dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian dengan pidana penjara diatas 5 tahun," tukasnya.