test

Hukrim

Selasa, 2 Januari 2024 19:34 WIB

Divonis 4 Tahun Penjara, Eks Walkot Bandung Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Editor: Hadi Ismanto

KPK mengeksekusi mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin. (Foto: PMJ News/Istimewa)

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Dia akan menjalani hukuman penjara selama empat tahun.

"Jaksa eksekutor Andry Prihandono dan tim, akhir Desember 2023, telah selesai melaksanakan eksekusi badan dari Terpidana Yana Mulyana dkk dengan cara memasukkannya ke Lapas Sukamiskin, Bandung," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (2/1/2023).

Ali menjelaskan, Yana mendekam di Lapas Sukamiskin untuk menjalani masa hukumannya setelah vonis pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Putusan berkekuatan hukum tetap karena tim jaksa dan para terdakwa tidak menyatakan upaya hukum," ucapnya.

Sebagai informasi, Yana divonis empat tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain pidana badan, Yana juga diputus untuk membayar uang pengganti sebesar Rp435 juta, SGD 14.520, 645 ribu yen, USD 3.000, serta 15.630 baht.

BERITA TERKAIT