test

News

Rabu, 27 Desember 2023 12:04 WIB

Polisi Tiadakan Sistem Ganjil Genap Kawasan Puncak Pada 27-28 Desember

Editor: Hadi Ismanto

Polres Bogor melakukan pengaturan lalu lintas menuju kawasan Puncak. (Foto: PMJ News/Twitter)

PMJ NEWS - Polres Bogor meniadakan sistem ganjil genap (gage) menuju kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat. Kebijakan pembatasan kendaraan ini ditiadakan selama dua hari pada 27-28 Desember 2023.

"Untuk besok (hari ini) di tanggal 27 dan 28 Desember itu tidak ada pemeriksaan ganjil genap," ujar KBO Satlantas Polres Bogor, Iptu Ardian Novianto saat dikonfirmasi, Selasa (27/12/2023).

Menurut Ardian, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 84 Tahun 2021, sistem ganjil genap hanya diterapkan pada hari libur nasional dan akhir pekan. Ganjil genap ditiadakan pada Rabu (27/12) dan Kamis (28/12).

"Untuk ganjil genap kami laksanakan sesuai Permenhub Nomor 84 Tahun 2021, (penerapan ganjil genap) hanya pada saat weekend dan hari libur nasional. Sehingga pada saat libur Natal tahun ini pelaksanaan ganjil genap hanya dilaksanakan mulai 22-26 Desember," tuturnya.

Lebih lanjut Ardian mengungkapkan, kebijakan sistem ganjil genap bakal kembali diberlakukan pada Jumat, 29 Desember 2023 hingga 1 Januari 2024.

"Nanti diterapkan kembali pemeriksaan ganjil genap hari Jumat tanggal 29 Desember, mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan tanggal 1 Januari 2024," terangnya.

Sementara untuk penutupan arus kendaraan arah Puncak, lanjut Ardian, akan dilakukan pada malam pergantian tahun. Penutupan dilakukan mulai dari Gerbang Tol (GT) Ciawi arah Gadog pada Minggu (31/12) pukul 18.00 WIB.

"Untuk car free night sendiri kami sampaikan secara teknis, yaitu masyarakat yang akan menuju kawasan wisata Puncak silakan datang untuk merayakan malam pergantian tahun di Puncak itu sebelum pukul 18.00 WIB pada Minggu 31 Desember 2023," tukasnya.

BERITA TERKAIT