test

Hukrim

Jumat, 10 Juli 2020 15:07 WIB

Dapat Bahan Baku dari Belanda, Polisi Gerebek Tempat Pembuatan Tembakau Gorila

Editor: Ferro Maulana

Polisi menagkap dua orang pengguna ganja di kawasan TIM Cikini, Jakpus (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Fif)

PMJ – Sebuah rumah kontrakan di Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang dijadikan tempat pembuatan tembakau gorila digerebek anggota kepolisian. Polisi menyita barang bukti berupa tembakau gorila sebanyak 5 kilogram.

Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Eka Candra menjelaskan awalnya pihaknya mendapat informasi adanya aktivitas mencurigakan di rumah kontrakan di Tajurhalang. Selanjutnya, pihaknya menggerebek rumah itu pada Kamis (09/07/2020) malam.

"Saat penggerebekan, didapati barang bukti lima kilogram tembakau gorila dan tembakau murni yang siap diedarkan," ujar Eka, di Jakarta, Jumat (10/07/2020).

Masih dari keterangan Eka, di dalam rumah itu juga turut diamankan empat tersangka pembuat tembakau gorila. Keempat tersangka masing-masing berinisial AI, AE, DS, dan Y.

"Jadi pelaku mendapat barang tersebut dari Belanda. Kemudian pelaku racik dengan bungkusan kecil dengan sistem penjualan via online. Mereka sudah produksi sejak Maret 2020," tambahnya.

Menurut Eka, harga yang ditawarkan para tersangka itu pun bervariasi. Mulai dari Rp800 ribu hingga Rp3 juta dengan omzet Rp 500 juta per bulan. Sekarang, kasus tersebut masih dalam penyidikan lebih lanjut

"Para tersangka dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara atau seumur hidup," tutupnya. (FER).

BERITA TERKAIT